OJK Putuskan Donny Haetubun sebagai Komisaris Utama Bank NTT

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Penetapan ini menjadi sinyal, bahwa OJK mendorong peningkatan tata kelola di tubuh Bank NTT, sekaligus membuka jalan menuju pembaruan manajemen,” jelas dia.

Menurut Japarmen Manalu, untuk tahapan final ada di tangan pemegang saham, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang wajib digelar paling lambat 60 hari sejak keputusan OJK diterbitkan.

Bacaan Lainnya

“Dengan keluarnya hasil ini, proses penetapan dan pelantikan direksi, dan komisaris Bank NTT periode berikutnya, kini menunggu tindak lanjut dari pemegang saham melalui RUPS,” tambah Japarmen Manalu. (*)

Pos terkait