Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, untuk mendorong layanan yang lebih efisien, terintegrasi, dan terjangkau bagi masyarakat.
Penguatan itu ditandai dengan pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang dipimpin OJK. Task force ini melibatkan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi.
Kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan antar penyelenggara jaminan, agar layanan kesehatan lebih efisien, dan perlindungan kepada masyarakat semakin optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut, koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit, merupakan langkah penting membangun ekosistem yang sehat dan kuat.
