Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Hasan menambahkan bahwa penguatan integritas pasar modal juga telah dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi menyampaikan bahwa penguatan transparansi menjadi salah satu fokus utama reformasi pasar modal Indonesia.
Melalui dialog ini, OJK bersama SRO mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan pandangan dan masukan, sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat konsolidasi pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor. (*)





