OJK – Bareskrim Polri Tandatangani PKS Penanganan Pengaduan Indonesia Anti-scam Centre

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Menurut Frederica, kerja sama ini juga, diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan, Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.

Penandatanganan PKS OJK dan Bareskrim Polri didasari semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia.

Penipuan saat ini, umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain. (*)

Pos terkait