OECD Apresiasi Reformasi OJK Dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260609-WA0003_copy_320x213

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi,” jelas Fruderica.

Pihaknya memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Di sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum.

Di sektor dana pensiun, total aset mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun, yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pos terkait