Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Keputusan dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda terkait Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
OJK menyebut penetapan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta, dan menjaga keberlangsungan Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Putusan MK yang ditindaklanjuti, berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun, yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Melalui kebijakan baru ini, OJK menetapkan 3 poin utama:
Pertama, pembayaran manfaat pensiun dari komponen tersebut dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
