Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Pada tahun 2026 mendatang, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen, dari Rp2.328.969 pada Tahun 2025 menjadi Rp2.455.898.
Penetapan tesebut disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, saat Soft Launching NTT Mart, di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Senin (23/12/2025).
Dikatakan Melki Laka Lena penetapan UMP 2026 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
“Regulasi ini, perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat,” jelas Melki Laka Lena.
Ditambahkan dia, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Penetapan UMP NTT 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, dan wajib untuk dilaksanakan di seluruh wilayah NTT.
