Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP ditetapkan sebagai perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan atau badan usaha yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah pekerja.
“UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya. (*/win)





