Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakati,” ujarnya.
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik, untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.
Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap. Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan.





