Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Menanggapi hal tersebut, pihak universitas menyampaikan klarifikasi faktual berdasarkan data resmi SIAKAD dan PDDikti, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Rektor Undana Nomor 5 Tahun 2022:
– Dinamika Nilai Semester 7 : Secara de jure , nama Sri Sulastri tidak terdaftar dalam Kartu Rencana Studi (KRS) SIAKAD akibat ketiadaan input data dan validasi Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Keadaan ini dipicu oleh keterlambatan registrasi serta kelalaian mahasiswa, sehingga nilai semester tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk ditranskripkan.
– Status Registrasi dan PDDikti: Mahasiswa tidak melakukan registrasi tepat waktu pada semester berjalan sehingga status PDDikti sempat dinonaktifkan. Yang bersangkutan baru melakukan registrasi kembali pada semester 10 dengan membayarkan tunggakan semester 8, 9, dan 10 sekaligus.
– Persyaratan Ujian Skripsi: Pada semester Genap 2025/2026, masa studi mahasiswa telah mencapai Semester XIV (batas maksimal). Mahasiswa baru mengumpulkan 122 SKS lulus dari total beban 145 SKS, sehingga masih menyisakan kekurangan 17 SKS mata kuliah wajib. Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022, syarat mengikuti ujian skripsi adalah telah lulus minimal 139 SKS, sehingga kekurangan 17 SKS tersebut tidak memungkinkan diprogramkan dalam satu semester tersisa.





