Legalitas Pimpinan Rapat Dipertanyakan, Rakerda IPSI NTT Batal Digelar

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Namun, Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Harian Pengprov IPSI NTT, Melkias Rumlaklak, menegaskan bahwa Rakerda tersebut tidak sah dan ilegal.

Menurutnya, Ferdinand Amatae telah resmi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/IPSI-NTT/VII/2024 serta hasil rapat pengurus IPSI NTT pada 12 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Karena Rakerda dipimpin oleh orang yang telah dipecat, maka seluruh prosesnya menjadi ilegal dan tidak sah,” tegas Melkias.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I Pengprov IPSI NTT, Adrianus Adu, menekankan pentingnya pembenahan organisasi. Ia mengingatkan agar ego pribadi tidak menghambat kemajuan pencak silat di NTT.

“NTT punya bakat luar biasa dalam dunia silat dan bisa berkontribusi di tingkat nasional bahkan dunia. Untuk itu, organisasi harus dibenahi agar pembinaan atlet berjalan maksimal,” ujar Adrianus Adu.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Perguruan Merpati Putih, Bambang Pemana, dan Ketua Perguruan SHT, Hensi Lololau. Keduanya menginginkan agar IPSI NTT ke depan, lebih fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi kejuaraan, dibandingkan terjebak pada persoalan struktur organisasi yang dinilai tidak berjalan semestinya.

Pos terkait