Laporkan Kinerja Keuangan Daerah, Wali Kota Kupang Sampaikan Nota Ranperda APBD 2025

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20260622-WA0006_copy_640x426_copy_320x213

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dalam penjelasannya terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Christian menegaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas infrastruktur, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Bacaan Lainnya

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.

Christian meyakini bahwa sinergi yang baik antara kedua lembaga akan menghasilkan berbagai rekomendasi dan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*/win)

Pos terkait