Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Dalam pelaksanaan P2DD 2026, Pemerintah Kota Kupang sebelumnya juga mengikuti rangkaian evaluasi dan pendampingan, pengisian Championship TP2DD. BKAD Kota Kupang menyebut proses tersebut, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Digitalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi tersebut. Pemerintah Kota Kupang terus memperluas penggunaan kanal pembayaran digital, termasuk QRIS, layanan perbankan digital dan kanal elektronik lainnya, untuk mendukung pembayaran pajak daerah dan retribusi.
Selain itu, elektronisasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) diterapkan untuk mendorong proses belanja dan pengeluaran daerah secara non-tunai. Pemanfaatan Kartu Kredit Indonesia (KKI) juga menjadi bagian dari upaya memperluas digitalisasi transaksi pemerintah.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Kupang, Bank Indonesia, Bank NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku usaha dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem transaksi digital di daerah.
