KPP Kupang Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Reporter: win 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Memasuki pertengahan Maret tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Hingga Selasa (18/3/2925), KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 49.283 SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, telah disampaikan oleh Wajib Pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Kupang dari target sebanyak 80.384 SPT.

Bacaan Lainnya

Jumlah ini mengalami pertumbuhan positif sebanyak 11.539 SPT atau sekitar 30,57 persen, dibandingkan dengan pelaporan SPT Tahunan di periode yang sama pada tahun lalu.

Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan mengajak Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan,” tutur Rimedi Tarigan di kantornya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Rimedi Tarigan, SPT Tahunan yang tidak disampaikan sesuai jangka waktu, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi, dan sebesar Rp1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan.

Pos terkait