KPID NTT Diminta Menjalankan Fungsinya Terhadap Lembaga Penyiaran

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diminta mampu, menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan, terhadap lembaga penyiaran, agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab.

Permintaan tersebut disampaikan
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, saat melantik Anggota KPID Provinsi NTT Masa Bakti 2026–2029 di Aula Palapa Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Melki menegaskan bahwa media penyiaran memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mendorong pembangunan daerah.

“Media penyiaran memiliki peran strategis, dalam membentuk opini publik dan memperkuat nilai kebangsaan. Oleh karena itu, harus hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi serta mengarahkan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Melki berharap kehadiran KPID mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap lembaga penyiaran agar dapat beroperasi secara optimal dan bertanggung jawab.

Pos terkait