Korban Meninggal Akibat Tabrakan di Langkat Dapat Santunan Jasa Raharja

Reporter: Tim 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Barometerntt.com, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang berjumlah lima orang, melibatkan sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua, yang terjadi pada Selasa (24/12/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa
Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada 5 orang korban meninggal
dunia akibat insiden tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kepada 4 korban, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” kata Dewi.

Sementara satu korban, lanjut Dewi, yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan berupa biaya penguburan. .

Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan kekuatan,” tuturnya.

Sesaat setelah kejadian, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, dan proaktif mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit, untuk mendata korban guna keperluan penyerahan santunan.

Pos terkait