Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai
ketentuan.
“Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian
pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin. (*/win)
