Korban Bus Pariwisata di Tol Ngawi–Solo Terjamin, Jasa Raharja Proaktif Berikan Pelayanan

Reporter: win 
| Editor: redaksi
IMG-20261019-WA0010_copy_1020x765_copy_408x306_copy_306x229

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Kecelakaan tersebut termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, diberikan jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai
ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Setiap kecelakaan merupakan pengingat akan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian
pelayanan kepada masyarakat,” tutup Awaluddin. (*/win)

Pos terkait