Komite III DPD RI – Jasa Raharja Bahas Integrasi Jaminan Sosial Korban Kecelakaan

Reporter: Tim 
| Editor: Redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Barometerntt.com, Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja, di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat.

RDP tersebut terkait dengan materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Bacaan Lainnya

Acara ini dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dan dihadiri oleh
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi
lainnya, di antaranya adalah Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur
Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, dan Direktur Keuangan
Bayu Rafisukmawan.

Saat membuka RDP, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyatakan bahwa rapat ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah melakukan dialog, inventarisasi, identifikasi, dan permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Pos terkait