Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sementara Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik, Riesta R. Megasari menjelaskan, peran Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri, yang menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik.
“Komisi Informasi itu seperti tukang jaga jalannya. Kalau tanya bantuan kursi roda, PKH, dan badan publik tidak menjawab, bisa lapor ke kami,” ujar Mega sapaan akrabnya.
Mega menjelaskan, setiap badan publik yang mengelola uang negara wajib membuka informasi publik yang sudah dikuasai.
“Jika menolak memberikan informasi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi secara gratis,” ungkap Mega.
Mega juga memaparkan tugas Komisi Informasi meliputi sosialisasi hak atas informasi, menyidangkan sengketa, dan menilai keterbukaan badan publik.
Mega menyebut pada tahun 2025, NTT meraih predikat Provinsi Informatif dengan nilai 93,30. Namun nilai itu masih di atas kertas, jika belum dirasakan oleh kelompok rentan.
“Nilai bagus, tapi apakah bapak-bapak sudah merasakan kita informatif atau belum? Kita perlu kolaborasi agar informatif itu benar-benar dirasakan semua,” katanya.
