Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang promosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).
Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah KOL, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.
Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar PAKD, sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
