KOL Dilarang Promosikan Aset Kripto Ilegal, Satgas PASTI Ambil Tindakan

Reporter: win 
| Editor: redaksi
images(14)_copy_625x276

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Tindak Lanjut Satgas PASTI
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal dan hanya bertransaksi pada platform yang legal.

Bacaan Lainnya

Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK, serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*/win)

Pos terkait