Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Ia menyebut mekanisme pemeriksaan adalah pihak Kejaksaan akan terlebih dahulu menginformasi dan meminta bantuan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, terkait hal dimaksud.
“Aturan baru, pihak Kejaksaan hanya mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi untuk bantuan menyampaikan. Bukan meminta izin ya. Protapnya seperti itu sekarang,” ungkapnya.
Dan, hingga kini, tidak ada pemeriksaan oknum anggota Dewan. “Sekali lagi, masih dalam tahap Penyelidikan. Masih tahap awal lah,”sambungnya.
Karena, dalam tahan penyidikan, lanjut Raka, pihak kejaksaan meminta agar pemberitaan di media bisa diredam sementara waktu.
Karena, ihak Kejaksaan Waikabubak saat ini mengalami kesulitan mendapatkan informasi terkait kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga teman-teman Kejaksaan Negeri Waikabubak meminta teman-teman media tahan hati dulu karena ini akan membuat penyidik kesulitan apalagi para saksi tidak mau datang,”bebernya.(*/vn)





