Kasus Tuduhan Pencurian, Dinas P dan K Kota Kupang Minta Klarifikasi Kepala SD Negeri Oehendak

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kupang — Dinas P dan K Kota Kupang meminta klarifikasi Kepala SD Negeri Oehendak Kecamatan Maulafa, Pit Tukan menyusul kasus tuduhan pencurian telepon genggam, yang dialamatkan kepada seorang siswa inisial YA (9).

Tuduhan tersebut belakangan dinyatakan tidak terbukti, namun diduga telah menimbulkan trauma psikologis pada anak tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui Plt Sekretaris Dinas, Okto Naitboho, pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa pemanggilan kepala sekolah dilakukan, untuk meminta klarifikasi atas sejumlah laporan yang menjadi perhatian dinas terkait, penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, terhadap satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah kota,” Okto Naitboho.

Pihaknya ingin memastikan, seluruh proses pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, pihak dinas meminta penjelasan langsung terkait kondisi internal sekolah, tata kelola, serta kronologi penanganan kasus yang menimpa siswa bersangkutan. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi Dinas, dalam menentukan langkah pembinaan dan evaluasi lanjutan.

Pos terkait