Julie Lasikodat Ingatkan Masyarakat NTT Tidak Tergiur Pinjol Ilegal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Kepala Bagian (Kabag) Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Manajemen Strategis OJK Provinsi NTT, Polantoro didampingi Analis Hubungan Kelembagaan OJK Perwakilan NTT, Mudo Laksito menjelaskan, tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari praktek keuangan ilegal.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman.

Bacaan Lainnya

“Boleh melakukan pinjaman online, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan memastikan legalitasnya,” ujarnya.

Hingga Mei 2024, jumlah masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjaman online mencapai 129 juta orang, dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 874,5 triliun.

Sementara itu, OJK tengah menyusun kebijakan, untuk menaikkan batas maksimum pinjaman online dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (*)

Pos terkait