JRP Kupang Kembali Membayar Klaim Asuransi Laka Tunggal

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

BarometerNTT.com, Kefamenanu — PT Jasaraharja Putera Branch Office Kupang (JRP Kupang), kembali melaksanakan komitmennya terhadap pengajuan klaim, melalui pembayaran santunan klaim Asuransi Pengemudi Penumpang Dalam Perjalanan yang lebih dikenal dengan Asuransi Laka Tunggal.

Penyerahan berlangsung di kantor Samsat Kefamenanu, pada hari Selasa (27/5/2025),

Bacaan Lainnya

Pembayaran santunan atau klaim asuransi laka tunggal sebesar Rp20.000.000,00, diterima oleh Veronika Onat selaku istri atau ahli waris dari alm. Yakobus Haumetan, yang meninggal dunia akibat kecelakan tunggal, terjatuh dari Sepeda Motor di perempatan terminal Kel. Kefa Selatan beberapa waktu yang lalu.

JRP Insurance Branch Office Kupang senantiasa berkomitmen, untuk menyelesaikan dan membayar klaim yang diajukan oleh masyarakat, yang telah membeli produk Asuransi APPKP Mikro atau Laka Tunggal, sesuai dengan ketentuan dalam Polis Asuransi. Pembayaran klaim ini adalah yang ketiga kalinya dalam selang bulan Mei 2025 ini.

Terima kasih Atas Pelayanan Klaim
Ucapan apresiasi dan terima kasih, atas bantuan dan pelayanan untuk kemudahan klaim asuransi, disampaikan pihak keluarga oleh Marsel Tein selaku ahli waris dari alm. Maria Keke yang juga pada tanggal 13 Mei 2025 telah menerima pembayaran santunan atau klaim Asuransi Laka tunggal.

Pos terkait