Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Disamping merasakan manfaat dari pembelian produk Asuransi Laka Tunggal (APPKP Mikro) JRP Insurance, hal ini disampaikan ketika petugas JRP Insurance melakukan survey pelayanan pasca bayar.
Selanjutnya JRP Insurance menghimbau, terkait tingginya kasus kecelakaan tunggal di wilayah NTT, agar masyarakat dapat membeli produk Asuransi Pengemudi dan Penumpang, dalam Perjalanan atau dikenal dengan Asuransi Laka Tunggal, dengan premi yang sangat terjangkau, senantiasa memberikan proteksi dalam perjalanan.
Disamping itu apabila telah memiliki produk asuransi laka tunggal dan terjadi kecelakaan, untuk segera antara lain: melaporkan atau menghubungi petugas JRP apabila terjadi kecelakaan minimal secara lisan dengan waktu 3 X 24 jam, pengemudi memiliki SIM kendaraan yang masih berlaku, tidak dalam pengaruh minuman keras atau narkoba.
“Pada kesempatan ini, kami juga menghimbau masyarakat, untuk senantiasa juga membayar pajak kendaraan bermotor dalam kebersamaan membangun NTT,” tegas Branch Manager JRP Kupang, Oktavani Taroreh. (win)





