Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Survey ini bertujuan untuk memastikan keabsahan Ahli Waris Korban (AWK) dari almarhum SS. Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan verifikasi dokumen, diperoleh kesimpulan bahwa ahli waris yang sah adalah istri korban.
Keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965.
Sebagai bentuk kepedulian dan pelaksanaan tugas pelayanan publik, pihak Jasa Raharja menyalurkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris, melalui sistem pemindahbukuan ke rekening ahli waris.
Langkah tersebut menandai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat, yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan bahwa bantuan dari negara tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengingatkan kembali akan pentingnya kewaspadaan dan keselamatan berlalu lintas.
Selain itu, upaya cepat tanggap dari PT Jasa Raharja Kabupaten TTS, melalui survei keabsahan ahli waris menunjukkan komitmen pemerintah, dalam menyelesaikan administrasi santunan korban kecelakaan secara transparan dan akuntabel. (hms)





