Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang – Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, terus perkuat sinergi pelayanan, dengan mitra rumah sakit dalam rangka meningkatkan kualitas perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Bertempat di Ruang Rapat Rumah
Sakit Siloam Kupang, telah dilaksanakan kegiatan evaluasi Perjanjian Kerja Sama serta
penyerahan penghargaan Form and Diagnosis Accuracy Champion (FDAC), pada Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Jasa Raharja dan RSU Siloam
Kupang dalam memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas berjalan optimal, cepat, dan akurat, khususnya dalam aspek administrasi jaminan dan ketepatan diagnosism edis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur,
Sumantri Muhammad Baswan, didampingi Kepala Unit Operasional Hendri Jashar.
Dari pihakRSU Siloam Kupang, kegiatan dihadiri oleh Executive Director, Yori Anggari, Chief Operating Officer, Lenny Anthonius, serta Head of Business, Yohanes Seno.
Dalam agenda evaluasi Perjanjian Kerja Sama, kedua belah pihak membahas efektivitas pelaksanaan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, akurasi pengajuan klaim, serta ketepatan diagnosis dan pelayanan medis yang menjadi dasar penerbitan jaminan biaya perawatan.
Evaluasi ini bertujuan untuk menyelaraskan prosedur pelayanan sehingga mutu
pelayanan korban laka dapat ditingkatkan dengan proses administrasi yang berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Sepanjang tahun 2025, Jasa Raharja telah memberikan perlindungan kepada 129 korban kecelakaan lalu lintas melalui penerbitan 184 surat jaminan kepada RSU Siloam Kupang, Kota Kupang, dengan total pembayaran klaim sebesar Rp1.999 M.
Ini menunjukkan tingginya intensitas koordinasi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan melalui
kolaborasi kedua institusi.
Dari sisi kinerja administrasi, RSU Siloam Kupang menunjukkan konsistensi dan komitmen yang baik dalam proses penagihan klaim kepada Jasa Raharja selama tahun 2025.
Proses pengajuan klaim dilakukan secara tertib dan terstruktur melalui sistem JR Care setelah pasien keluar dari rumah sakit. Hal ini mencerminkan keseriusan rumah sakit dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta komitmen dalam memastikan administrasi klaim berjalan secara akuntabel dan profesional.
Selain itu, penjajakan peningkatan kerja sama antara Jasa Raharja dan RSU Siloam Kupang melalui integrasi secara sistem melalui Open Api (Application Progamming Intrface) sehingga proses penerbitan Guarantee Letter (GL), verifikasi klaim dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan. Integrasi sistem ini menjadi salah satu faktor penting dalam
mendukung percepatan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi RSU Siloam Kupang dalam menjaga kualitas administrasi dan ketepatan diagnosis, Jasa Raharja menyerahkan Penghargaan FDAC.
Penghargaan ini diberikan sebagai wujud
penghormatan kepada mitra rumah sakit yang dinilai unggul dalam mendukung kelancaran proses penjaminan dan percepatan pelayanan kepada korban.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Sumantri Muhammad. Baswan, menyampaikan bahwa ketepatan dan keakuratan dokumen medis memiliki peran penting dalam mempercepat proses penjaminan dan pembayaran santunan.
“Kami mengapresiasi komitmen RSU Siloam Kupang dalam menjaga kualitas pelayanan,
khususnya dalam hal ketepatan diagnosis medis. Dan pengajuan klaim dengan akurasi
dokumentasi yang baik Kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit menjadi
kunci utama agar korban kecelakaan dapat segera memperoleh penanganan medis tanpa
kendala administratif,” ujar Sumantri.
Ia menambahkan bahwa evaluasi rutin dan pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja dalam membangun budaya pelayanan prima berbasis kolaborasi dan perbaikan berkesinambungan.
Melalui penguatan sinergi dengan rumah sakit mitra, Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata
kehadiran negara dalam memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat, tepat, dan berkeadilan. (hms)
