Jasa Raharja Pastikan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Beruntun di SBD

Reporter: hms 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Berdasarkan hasil survey, korban dinyatakan terjamin sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Ahli waris yang sah, yaitu orang tua korban, berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.

Santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bacaan Lainnya

Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kegiatan survey ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dan memberikan kepastian jaminan bagi ahli waris korban.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar SWDKLLJ dan PKB tepat waktu, serta memahami bahwa dana tersebut digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu Lintas,” ujar dia.

Pos terkait