Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Jaminan biaya perawatan diberikan sesuai ketentuan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, termasuk pengurusan santunan bagi pihak yang berhak, apabila terjadi kondisi lanjutan sesuai regulasi.
Kehadiran petugas di lapangan menjadi bentuk nyata bahwa negara hadir bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen perusahaan untuk memastikan keseluruhan proses penanganan berjalan baik.
“Perlindungan yang kami berikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” ujar Dewi.
Karena itu, tambah Dewu, PT Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi.
“Fokus kami adalah memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang terdampak,” ujar Dewi.
Dewi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan berkendara, terutama di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
