Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian ke rumah sakit.
Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.
Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir, dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Dodi.
