Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, korban dinyatakan berhak menerima santunan meninggal dunia.
Santunan diberikan kepada ahli waris korban, yaitu orang tua korban, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, dengan nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000.
Selain santunan dari PT Jasa Raharja, ahli waris korban juga menerima manfaat
tambahan berupa Asuransi Pengemudi Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan
(APPKP) dari PT Jasaraharja Putera sebesar Rp20.000.000, yang telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban.
Penyerahan santunan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat
Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, Branch Manager PT Jasaraharja Putera
Kupang, Fajar Johda Yehezkiel, Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten
Kupang, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta ahli waris
korban.
