Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Transformasi tersebut diarahkan tidak hanya pada peningkatan efisiensi dan pemanfaatan teknologi, tetapi
juga pada penguatan kualitas layanan, pengambilan keputusan berbasis data, serta penciptaan manfaat yang semakin relevan bagi masyarakat.
Awaluddin menegaskan bahwa mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964 merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
Karena itu, kehadiran Jasa Raharja tidak hanya diwujudkan melalui penyerahan santunan, tetapi juga melalui sistem pelayanan yang memastikan korban kecelakaan memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan manusiawi.
Hingga Juli 2026, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,948 triliun kepada 91.836 korban kecelakaan di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah
bekerja sama dengan 2.857 rumah sakit, dengan rata-rata kecepatan pembayaran
santunan meninggal dunia 1 hari 00 jam 35 menit dan santunan luka-luka 4 hari 11
jam 09 menit.
Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan negara hadir melalui perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain pelayanan santunan, Jasa Raharja juga terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui berbagai program keselamatan transportasi.





