Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Barometerntt.com, Jakarta — Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan
tenggelamnya speedboat Dua Nona, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 08.45 WIT di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Dari 28 orang penumpang, 20 orang korban dinyatakan selamat, dan 8 orang korban meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat dan Staf langsung
mendatangi kediaman Ahli waris, untuk menyerahkan santunan meninggal dunia.
Dari 8 orang korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika, Kabupaten Mimiki Provinsi Papua, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua.
Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, seluruh korban
terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat,
laut, serta udara.
