Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Dalam kecelakaan ini, seluruh korban luka-luka telah dijamin, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sedangkan santunan untuk korban meninggal dunia juga telah kami siapkan. .
Korban meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya, dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
Selain itu, juga diberikan manfaat tambahan berupa biaya ambulans hingga Rp500 ribu dan biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta.
Petugas Jasa Raharja Kanwil Bengkulu langsung diterjunkan ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Ditpolair, Dinas Perhubungan, Kepolisian, rumah sakit, dan pihak pemilik kapal, serta mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Upaya ini dilakukan guna mempercepat proses pendataan korban sehingga pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan penyelesaian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia juga dapat dilakukan lebih cepat.





