Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Purworejo

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja,” jelas Rivan.

Dikatakan Rivan, sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” tambah Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu, dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan, untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap  tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban, untuk mempercepat pemberian jaminan, untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Pos terkait