Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang- Sumatra Barat

Reporter: hms 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Santunan ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan.

Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menjamin biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Bacaan Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit terkait untuk melakukan pendataan korban dan memantau secara langsung proses penjaminan di fasilitas kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada para ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan yang dijamin,” jelas Teguh Afrianto, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatra Barat.

Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat, dan operator transportasi umum untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.  (hms)

Pos terkait