Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, ada dua hal yang menjadi perhatian. Hal yang pertama adalah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol, untuk memasuki jalan arteri pun ada waktu yang ditentukan yaitu dari jam 17.00 sampai pagi Hari,” ungkapnya.
Lalu hal yang kedua, tambah Agus, adalah angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengalami penurunan sebesar 23,23 persen, walau peristiwa kecelakaan sendiri mengalami peningkatan dalam jumlah kecil.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menegaskan komitmen perusahaan, dalam mendukung keselamatan masyarakat melalui pelayanan yang cepat dan responsif.
“Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan Jasa Raharja, kami terus memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat dan tepat,” papar Dewi.
Menurutnya, hingga saat ini, santunan untuk korban meninggal dunia yang telah disalurkan mencapai Rp8,2 miliar, turun 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.





