Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sejumlah akademisi yang terpilih sebagai narasumber adalah Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Nurhasan Ismail (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), Rivan A. Purwantono (Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung), Kornelius Simanjuntak,(Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dian Agung Wicaksono (Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Gadjah Mada).
Dalam sambutan pembukanya, Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menekankan pentingnya kolaborasi, dalam memperkuat regulasi, demi memastikan keadilan dan kepastian hukum, dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih, atas partisipasi dan kesediaan para narasumber serta Kementerian Keuangan yang telah berkenan hadir. Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan penyelenggaraan program perlindungan dasar,” ujar dia.
Menurut Harwan, kehadiran mereka merupakan wujud sinergi yang sangat berarti, dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja, sebagai pelaksana program perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang transportasi umum, agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan negara.





