Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
BarometerNTT.com, Kupang — Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) dari Januari-Desember 2025, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT menangani 62 kasus, atau 1.377 kasus sejak berdiri pada Juli 2011.
Hal ini diungkapkan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara saat jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).
Tema yang diambil yakni Tiga Luka Besar Perempuan NTT: Kekerasan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perceraian.
“Kasus perceraian masih merupakan kasua dominan yang ditangani kami, yakni sekitar 31 persen,” ujar Ansy.
Kasus dominan lainnya, tambah Ansy, kasus Kekerasan Seksual (KS), dimana 26 persen. Kasus KS Anak lebih tinggi yakni 1 persen, dari KS dengan korban orang dewasa sebanyak 12 persen.
“Kasus Perceraian yamg terjadi, sejalan dengan tingginya angka KDRT, yakni 14 persen,” jelas Ansy.
Sedangkan kasus dominan lainnya, lanjut Ansy adalah Kasus Penganiayaan yang mencakup 11 persen, dari total kasus yang ditangani oleh LBH APIK NTT.





