Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Friderica menyampaikan bahwa dengan adanya PKS ini, masyarakat yang menjadi korban scam, dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).
“Laporan pengaduan ini diperlukan, dalam proses pengembalian sisa dana milik korban, oleh pelaku usaha jasa Keuangan,” tegas Frederica.
Menurut Frederica, kerja sama ini juga, diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi, dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id. (*/win)
