Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Disini kami juga melayani validasi, perekaman maupun Kartu Identitas Anak (KIA), serta melegalisir khusus yang tanda tangan manual,” jelas Penanggung Jawab Dukcapil MPP Kota Kupang, Dogianus Lema.
Dikatakan Dogianus Lema, untuk masyarakat yang ingin legalisir aktanya juga bisa dilakukan di Dukcapil MPP Kota Kupang.
“Saya sebagai penanggung jawab, maka saya yang tandatangani legalisir itu, untuk khusus yang tanda tangan manual, kalau sudah barcode tidak,” ujar Dogianus Lema.
Menurut Dogianus Lema, untuk jenis pelayanan akta kelahiran, dan akta nikah dimanapun dibuatnya, bisa dilegalisir di Dukcapil Kota Kupang.
“Kalau Kartu Keluarga, ya pastinya mereka itu warga Kota Kupang, jadi kita yang legalisir, itupun masih tanda tangan manual,” papar dia.
Diakui Dogianus Lema, dalam satu hari bisa 300 lembar akta yang harus ditandatangani. Dan yang terbanyak adalah validasi Kartu Identitas Anak (KIA).
“Memang ada kendala,tapi itu kendala teknis dan bisa diatasi.sehingga pelayanan tetap berjalan maksimal,” ungkap Dogianus Lema.





