Friderica Dewi: Perlindungan Konsumen Harus Ditingkatkan di Era Digitalisasi

Reporter: win 
| Editor: redaksi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com

+Gabung

Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan ini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

Bacaan Lainnya

Friderica mengatakan untuk semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” kata

Pos terkait