Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sektor perdagangan dan jasa keuangan juga menunjukkan kontribusi signifikan seiring terjaganya aktivitas ekonomi domestik. Kinerja positif ini turut didukung oleh peningkatan kepatuhan pelaporan pajak.
“Hingga Maret 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 197.271 SPT,” ungkap Judiana Manihuruk.
Dalam hal transformasi layanan digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax sebagai kanal utama pelaporan SPT Tahunan, menggantikan sistem DJP Online.
Untuk mendukung masa transisi tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta pembayaran PPh Pasal 29 – 30 April 2026. (*)
