Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
“Dari 37 korban meninggal dunia pada 2024, 9 di antaranya akibat miras. Sekarang di 2025 sudah 10 korban, dan tahun belum berakhir,” tambahnya.
Sudirman menilai, pembatasan waktu pesta dan musik malam sebagaimana diatur dalam SE Wali Kota Kupang merupakan langkah realistis dan perlu didukung semua pihak.
“Selama ini izin keramaian dari kepolisian memang sudah membatasi pesta hingga pukul 24.00 Wita. Edaran Wali Kota menegaskan batas musik hingga pukul 22.00 dan pesta sampai pukul 24.00. Jadi kebijakan ini sejalan dengan langkah kepolisian,” jelasnya.
Ia mengakui, tradisi pesta malam memang sudah melekat dalam budaya masyarakat NTT, namun menurutnya perlu penyesuaian demi kepentingan bersama.
“Kita tahu pesta sudah jadi tradisi, tapi keselamatan jiwa jauh lebih penting. Ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Sudirman juga mengajak semua pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga media massa untuk turut mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kupang agar dipahami secara luas oleh masyarakat.





