Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.
Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya dipahami sebagai pembedaan yang bersifat langsung, tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional. Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam perkara a quo secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik.





