Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Ibu GMS, Vivienne Wahab, menyebut sanksi itu “sengaja didesain untuk menghancurkan psikis, stigma sosial, dan prestasi akademik anak”. Padahal psikolog sudah melayangkan surat 4 Juni 2024 soal depresi berat dan risiko rawat inap.
Kepala Sekolah tetap memaksa sanksi dan mengeluarkan pernyataan pengusiran terselubung: “papa mama boleh mengajukan pengunduran diri”.
Akibatnya, GMS mengalami delusi, distimia, dan depresi berat. Selama 2 tahun, statusnya digantung: tercatat sebagai siswa tapi tidak dapat layanan pendidikan, rapor ditahan, dan SPP tidak didebet. “Ini penguncian status yang menghambat akses pendidikan lain,” ujar Vivienne.
JPPI menyebut ini kegagalan sistemik. Mekanisme PPKSP Permendikbudristek No. 46/2023 tidak dijalankan. Mediasi yang dilarang justru dipaksa. TPPK sekolah dan Satgas PPKSP Banten tidak berfungsi.
Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dituduh melakukan maladministrasi, obstruction of justice, dan memutihkan kekerasan. KND juga dinilai mengkhianati korban setelah mengakui bukti sudah cukup.




