Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Sebagai bagian dari upaya mempermudah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlangsung hingga 15 November 2025.
Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat serta mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor dan mendukung keselamatan berlalu lintas.
“Program pemutihan pajak ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat kinerja penerimaan di wilayah,” jelas Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso.
Jasa Raharja optimistis bahwa pembinaan ini akan memperkuat semangat jajaran Kanwil Kepulauan Riau untuk terus berinovasi, bersinergi dengan para stakeholder, dan menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (hms)





