Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp BarometerNTT.Com
+Gabung
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)





